Contoh Barbagai macam Vandel, silahkan klik disini
Contoh PIALA dan Daftar Harga klik disini
Contoh Berbagai macam Gordon Wisuda klik disini
Contoh Bendera dan Umbul-umbul klik disini
Contoh Undangan klik disini
Contoh ID Card tebal seperti ATM klik disini
Google Map Murni print klik disini

Kontak kami : SMS - WA: 085 235 1925 36 BBM: 7698AE4A
Pembayaran Pesanan dan DP bisa via BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga dan Mandiri
Masuk ke TokoPedia Murni Print klik disini
Masuk ke Facebook Murni Print klik disini
-------------------
Cara Menambah Penghasilan dari Blog Gratis-tis klik disini
Lihat TV lokal
Beli Pulsa Automatis CEPAT 24 Jam klik disini atau ingin usaha PPOB Jual pulsa elektrik Daftar Gratis di Bebas Bayar Gratis tapi Dahsyat
Solusi Transaksi online / Bayar dengan uang elektrik klik disini

Permisi Agan..... Ada Info penting

Ini Blog Pribadi yang Berisi Artikel-artikel penting (bagi saya), Baik Tulisan saya sendiri maupun dari berbagai Sumber, Semoga Manfaat Juga Untuk teman-teman yang membutuhkan

05 Januari 2013

Undang-Undang Lalu Lintas

Semalam ane bincang2 ama seorang suhu yg memberikan inspirasi..sebuah pertanyaan yg membuat ane tergelitik untuk membahasnya : “Kalau lampu strobo+sirine dilarang..kenapa Standart penggunaan Box, Knalpot freeflow (non standart), lampu HID xenon, Klakson dan kecepatan di jalan Ngk dibahas dan dilarang juga??”…

Sebuah pertanyaan yg smart…tapi sebagai orang biasa ane kelabakan jawabnya..yaudah tanya sana-sini dlu lah..eh nemu beberapa referensi..seperti ini nih :


Undang2 Soal Box :



Yah sebagai orang yg berkecimpung dengan motor sehari2..pastinya kadang kalo kita bawa barang dan motor kita bagasinya ngk muat ato bahkan ngk ada bagasinya…serba salah mau di taroh dimana??..bawa pakai tangan satu susahh..resiko gubrak…di jepit juga ngk bisa..intinya merusak konsentrasi berkendara…solusinya??..yah pakai Box motor lah…perangkat yg kerap dinamai Magic jar ini mampu memuat barang2 yg ngk bisa di bawa..dari dokumen sampai helm full face pun masukkk…

Namun yg perlu di pertimbangkan dalam pemakaian box adalah…liat UU lalin berikut :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1993
TENTANG ANGKUTAN JALAN
BAB III
ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 13 ayat 4:
Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan :
a. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

Setelah melihat UU lalin diatas….dan sebagai rakyat sipil yg taat hukum dan aturan..sudah seharusnya kita mengikuti aturan tertulis…namun pada kenyataannya beberapa bikers ada yg mengubah setangnya menjadi lebih lebar…weww…trus ada juga yg meninggikan posisi box motor agar boncenger bisa lebih enjoy lagi sandaran di box…nah apakah itu termasuk pelanggaran hukum??…bisa lo kalo kita mengacu ke pasal diatas..namun ada baiknya kita intropeksi juga..bukannya rakyat yg baik dan taat hukum serta peraturan itu harusnya mentaati peraturan tersebut sebelum di tilang ato ditindak langsung oleh penegak hukum>>??

Peraturan Soal Knalpot Free Flow (non Standart)



Banyak dari kita tau soal aturan knalpot free flow, resing ato non standart…udah banyak temen, sodara ato bahkan kita sendiri yg menjadi korban..dan sialnya kalo jadi korban ganti knalpot sutandart di tempat..duh sedih kalo nemu hukuman yg kyk gini

Sebenernya aturan ini aturan baru..tapi ampuh untuk membekap suara keras knalpot..berikut uu lalinnya :

Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pasal 48 ayat (3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang; b. kebisingan suara; c. efisiensi sistem rem utama; d. efisiensi sistem rem parkir;e. kincup roda depan; f. suara klakson; g. daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. radius putar; i. akurasi alat penunjuk kecepatan; j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

pasal 58 UU No 22 ini yang berbunyi

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Apa maksutnya pasal 58 diatas, mari kita copas penjelasan undang-undang No 22 pasal 58, disana tertulis :

Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.

Selain itu Di sisi lain, pada April 2009, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Permen tersebut menyebutkan bahwa untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. Itu untuk tahap satu. Pada tahap dua, masing-masing maksimal, tipe 80 cc ke bawah sebesar 77 db, lalu 80-175cc sebesar 80 db, dan 175cc ke atas sebesar 83 db.

Nah jelas kan pasal2 nya??…tapi kenyataannya??..banak tuh bikers yg masih setia pasang knalpot non standart ini..katanya taat aturan??

UU soal Lampu Kendaraan



Disini ane mau bahas mencakup seluruhnya aja..karena teknologi perlampuan semakin maju..banyak ditemukan lampu2 super terang..jujur asiknya pakai lampu ini di tempat gelap ngk bakalan takut..coz keliatan semua..dan efek buruknya adalah lawan kita bakalan silau kena cahayanya..

Ah itu yg sialau pasti yg abal2…banyak yg kerap berpendapat gitu..apakah iya??..belum tentu..kalo kita papasan ama boil2 mahal yg tentu lampunya super terang dan terjamin kualitasnya no.1…ttp terang banget lo..dan biikin silau juga…

Warna lampu juga macem2..ada yg kuning ada yg biru ada yg putih..dll…tapi yg bner yg mana sih??…menurut UU lalin yg ane dapat nih :

Menurut PP no 44 tahun 1993 pasal 30 (diringkas),
(1) lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda,
(2) tinggi maks 1250 mm

Menurut PP no 44 tahun 1993 pasal 31 (diringkas),
(1) lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
(2) harus bisa menerangi minimal jarak 60 m dari kendaraan dalm cuaca cerah utk kendaraan yang kecepatannya tidak lebih dari 100 km/jam, dan jarak 100 meter untuk kendaraan dgn kecepatan > 100 km/jam
(3) tinggi maks 1250 mm

Jadi, silahkan dinilai sendiri, pake lampu warna kuning bisa ditilang atau tidak….

Dapat diliat kalo malam hari banyak tuh yg pakai lampu warna putih, biru ato kuning..katanya lebih sipp menerangi jalan2 gelap..spesial yg kuning bisa ok nembus kabut (iya sih)..tapi kalo di boil fog lamp itu hanya dinyalakan saat ada kabut?…ah nyatanya banyak yg ogah pakai lampu sutandart..termasuk suhu yg melayangkan pertanyaan soal safety ke ane semalam

Strobo+sirine+klakson toet2



Nah ini biangnya..kerap di cerca kalo orang yg motornya begaya touring dan mereka kebablasan masang alat2 ini…udah banyak yg jadi korban lah…mulai dari penggunanya sampai pengguna jalan laen…trus apa masih mau dilanjutkan??…

Liat uu nya :

Dalam Undang-Undang No 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.

Selain itu, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, mobil jenazah yang sedang megangkut jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas dan kendaraan Petugas Pengawal (Patwal) kendaraan presiden atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

Sedangkan untuk lampu isyarat berwarna biru (rotator), seperti tertuang dalam Pasal 66 PP No 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi hanya boleh dipasang pada kendaraan petugas penegak hukum tertentu, Dinas Pemadam Kebakaran, penangulangan bencana, ambulans, unit palang merah dan mobil jenazah.

Jelas2 selain yg disebut2 diatas boleh kok ditilang…tapiii…di daerah2 nih ane nemu fakta yg mengejutkan..banyak lo klub2 dan komunitas2 yg masih di biarkan aja melenggang oleh polisi setempat…ato polisi2 yg dengan mudahnya memberi ijin ke pada mereka untuk menggunakan perangkat2 diatas..sebuah hal yg patut di pertanyakan kalo gini..udah rakyat nya ngk patuh dan taat..eh penegak hukumnya malah membantu…

UU Lalin yg laen :

soal kecepatan yg diatur di jalan :

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Kecepatan maksimum di jalan
-Perumahan 15km/h-20km/h
-Jalan perumahan utama 40km/h
-Jalan besar/ jalan raya 60km/h
-Jalur luar kota 60km/h-80km/h
-Jalur bebas hambatan 80km/h-100km/h

Nah lo siapa yg suka ngebut??

Konsentrasi dalam berkendara :



• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
Nah siapa yg sering tengok2 liat bekicot ama yg suka sms an di jalan hayo??

Nih ada lagi ….yg suka maen ngeblock jalan ama ngk menghormati pejalan kaki :

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Nih buat yg suka ngk ngecek motor sebelum jalan… :

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Buat yg ngk suka maen sein nih :

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

Lanjutannya yg suka pindah jalur sembarangan dan gak pakai sein

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
Ada lagi nih buat yg suka usil dijalan :

Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Buat yang suka pasang Lampu Strobo dan Sirine :


JAKARTA - Untuk kepentingan tertentu, beberapa kendaraan dilengkapi dengan tambahan lampu isyarat. Seperti pada ambulans, mobil polisi maupun pemadam kebakaran. Lampu isyarat ini berupa light bar yang diletakkan di atas kendaraan. Dalam kondisi darurat kendaraan-kendaraan tersebut akan menyalakan lampu isyarat disertai dengan bunyi sirine. Hal ini mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 59 yang isinya;

1. Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirine.

2. Lampu isyarat sebagai mana dimaksud pada ayat 1, terdiri atas warna:

a. merah,
b. biru dan,
c. kuning.

3. Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan huruf b serta sirine sebagaimana dimaksud pada ayat 1, berfungsi sebagai kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

4. Lampu isyarata warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

5. Penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah; dan

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur dengan peraturan pemerintah.

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur dengan peraturan Kepal Kepolisian Negara Republik Indonesia. (mobil.otomotifnet.com)

Woah banyak bnerrr..pusing dah kalo liat UU lalinnya..tapi ente2 kan pengen jadi rakyat yg taat aturan kan??..kenapa ngk dimulai dari diri sendiri??..boleh lah menjudge orang laen…boleh juga memperingatkan orang laen..tapi coba intropeksi ke diri sendiri apakah kita udah taat dalam berkendara??..

Yah namanya manusia…pasti ada salahnya..tapi ngk boleh maklum terus lah..harus di perbaiki..yuk dirubah kebiasaan kita..jgn bahasnya lampur strobo + sirine nguing2 aja…cek yg laen lah..masih banyak yg luput dari pengawasan kita (kalo mau jadi rakyat yg taat hukum lo ya )

Yah kalo ada yg salah dan kurang monggo dibahas secara lebih mendalam..maklum ane newbie yg baru mendapat pertanyaan super berat dari seorang Suhu…jadi masih rada bingung menjabarkan…sampai mencret2 segala nih

sumber http://www.fishyforum.com/unfishy/off-topic/automotive/48565-mantap-motor-pake-sirine-patwal-angkot-pada-minggir.html

Tidak ada komentar:

Pulsa Murah Online 24 Jam

www.opulsa.com

Video HAB ke-64

Powered by TripAdvisor