Contoh Barbagai macam Vandel, silahkan klik disini
Contoh PIALA dan Daftar Harga klik disini
Contoh Berbagai macam Gordon Wisuda klik disini
Contoh Bendera dan Umbul-umbul klik disini
Contoh Undangan klik disini
Contoh ID Card tebal seperti ATM klik disini
Google Map Murni print klik disini

Kontak kami : SMS - WA: 085 235 1925 36 BBM: 7698AE4A
Pembayaran Pesanan dan DP bisa via BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga dan Mandiri
Masuk ke TokoPedia Murni Print klik disini
Masuk ke Facebook Murni Print klik disini
-------------------
Cara Menambah Penghasilan dari Blog Gratis-tis klik disini
Lihat TV lokal
Beli Pulsa Automatis CEPAT 24 Jam klik disini atau ingin usaha PPOB Jual pulsa elektrik Daftar Gratis di Bebas Bayar Gratis tapi Dahsyat
Solusi Transaksi online / Bayar dengan uang elektrik klik disini

Permisi Agan..... Ada Info penting

Ini Blog Pribadi yang Berisi Artikel-artikel penting (bagi saya), Baik Tulisan saya sendiri maupun dari berbagai Sumber, Semoga Manfaat Juga Untuk teman-teman yang membutuhkan

22 September 2012

PEMAHAMAN KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN

Oleh: Makhi Ulil Kirom
A.    ABSTRAK
Banyak hal yang dapat menjadi dasar terjadinya pernikahan. Cinta, sayang, ingin, perlu, mampu, adalah beberapa hal yang kerap alas an utama dua insane melangsungkan pernikahan.
Pernikahan merupakan sebuah kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena hal itu merupakan kebutuhan biologis dan psikologis yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Kasarnya, pernikahan merupakan runtutan dari hasrat seksualitas yang dimiliki manusia (eros).

Namun, terlepas dari berbagai alasan tersebut, islam menganjurkan beberapa syarat yang hendaknya dapat dipenuhi sebelum seseorang menjalani sebuah pernikahan. Bukan syarat adanya wali dan perangkat pernikahan lainnya, akan tetapi syarat kafa’ah atau kecocokan dan kesesuaian antara kedua insan yang berkasih dan juga keluarga.
Mengapa demikian, pada awalnya keduan insan ini adalah individu yang berbeda, kemudian ingin untuk disatukan dengan tatacara yang benar menurut syariat islam. Nah, kalimat ‘individu yang berbeda’ inilah yang kemudian menjadi disyaratkan adanya kafa’ah dalam sebuah pernikahan. Agar kelak terdapat kesesuaian, keseimbangan dan kesinambungan antara dua insan yang akan mengarungi kehidupan berdua.

B.     DEFINISI
Kafa’ah menurut bahasa berarti kesamaan atau kesetaraan. Dalam perkawinan, yang dimaksud dengan kufu’ yaitu laki-laki sebanding dengan calon istrinya, sama kedudukan, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlaq, kekayaan dan keturunannya.
Secara definitif memang yang di tujukan dalam kafa’ah adalah kesesuaian seorang lelaki terhadap calon istrinya, lelaki yang memiliki hak untuk memilih. Sepertihalnya dalam madzhab Hanafi dikatakan bahwa kafa’ah hanya dipersyaratkan atas laki-laki, dan tidak atas wanita. Jadi seorang laki-laki boleh menikah dengan wanita manapun yang ia sukai, meskipun budak atau pelayan. Akan tetapi dalam implementasinya, hal ini juga berlaku kebalikan. Seorang perempuan juga dapat memilih orang yang ‘sesuai’ dengan dirinya. Dalam kedudukan, akhlaq dan hal-hal lain dalam kesetaraan.
Secara sekilas mungkin hal ini menjadikan seolah-olah seseorang ‘terlalu idealis’ atau pilih-pilih. Memang benar itu pilih-pilih, tetapi bukan terlalu idealis. Karena, seseorang memilih pendamping hidup bukan hal yang dilakukan untuk waktu sekejap saja, melainkan dilakukan untuk sepanjang hidupnya, sehingga memilah dan memilih harus dilakukan terlebih dahulu agar tidak didapatkan penyesalan dikemudian hari.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam kafa’ah, diantaranya nasab, akhlaq, fisik dan agama. Dari hal-hal tersebut para ahli fiqih masih berselisih pendapat dalam  menjadikan kesemuanya sebagai unsur dari kafa’ah. Namun para ahli fiqih telah bersepakat bahwa agama termasuk dalam kafa’ah.
Secara rasional adalah hal yang wajar dan normal ketika seseorang mencari pendamping yang sesuai dengan dirinya — meskipun tidak dalam segala hal — begitupula dengan keluarganya. Itupun tidak boleh berlebihan sehingga terkesan memaksa. Karena Allah telah menyiapkan pada setiap manusia pasangan masing-masing yang sesuai, jika dia baik maka seseorang yang baik akan menjadi pendampingnya, dan juga sebaliknya.
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ (النور : 26)
Yang perlu diingat, kafa’ah bukan syarat sahnya sebuah pernikahan, akan tetapi kafa’ah perlu menjadi pertimbangan bagi seseorang ketika dia henda melangsungkan pernikahan.

C.    DASAR HUKUM KAFA’AH
Pertimbangan kafaah dalam pernikahan disandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh nabi berikut ini:
  1. Riwayat dari Ali ibn Abi Thalib ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepadanya,
يا علي ثلاثة لاتؤخر الصلاة اذا اتت والجنازة اذا حضرة والايم اذا وجدت كفؤا
“Hai Ali, janganlah engkau mengakhirkan (menunda-nunda) tiga hal : sholat jika telah tiba waktunya, jenazah jika telah hadir (untuk segera diurus dan dikuburkan), dan anak perempuan yang siap menikah jika telah engkau dapatkan yang sekufu dengannya”.
  1. Riwayat dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda,
تخيروا لنطفكم فأنكحوا الا اكفاء وانكحوا اليهم
“Pilih-pilihlah untuk tempat tumpahnya nuthfah kalian (maksudnya isteri), dan nikahkanlah orang-orang yang sekufu”.
  1. Atsar dari Umar ibn Al-Khaththab ra. Beliau berkata, “Sungguh aku melarang dihalalkannya kemaluan para wanita yang terhormat nasabnya, kecuali dengan orang-orang yang sekufu”. [Fathul Qadiir J II hal. 417]
  2. Hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah An-Anshori, bersabda Rasulullah saw:
ألا لايزوج النساء إلا الأولياء ولا يزوجن من غير الأكفاء
“Janganlah engkau menikahi wanita kecuali dengan izin walinya, dan janganlah engkau menikahinya kecuali dengan yang sekufu’.
  1. Hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim, Rasulullah saw bersabda:
تخيروا لنطفكم ولا تضعوها في غير الأكفاء
“Pilihlah wanita sebagai wadah untuk menumpahkan nutfahmu, janganlah letakkan nutfahmu ke (rahim) wanita yang tidak sekufu’.

D.    TUJUAN
Dari beberapa hadits yang menjadi dasar hukum kafa’ah di atas dapat difahami bahwa tujuan utama kafa’ah ketenrtaman dan kelanggengan sebuah rumah tangga. Karena jika rumah tangga didasari dengan kesamaan persepsi, kekesuaian pandangan, dan saling pengertian, maka niscaya rumahtangga itu akan tentram, bahagia dan selalu dinaungi rahmat Allah swt.
Namun sebaliknya, jika rumah tangga sama sekali tidak didasari dengan kecocokan antar pasangan, maka kemelut dan permasalahan yang kelak akan selalu dihadapi.
Kebahagiaan adalah istilah umum yang selalu diidam-idamkan oleh tiap pasangan dalam kehidupan mereka, namun itu semua harus diawali dengan kafa’ah, kesesuaian, kecocokan dan kesinambungan antar pasangan, sehingga segala hal yang dihadapi dapat terselesaikan dengan baik, tanpa dibumbui dengan perbedaan yang besar diantara kedua insan.

E.     KESIMPULAN
Dari definisi, dasar hukum dan tujuan kafa’ah diatas dapat disimpulkan bahwa, segala yang dimaksudkan dengan adanya syariat kafa’ah adalah demi kebaikan bersama dan keutuhan sebuah jalinan pernikahan. Sehingga sudah selayaknya bagi kita untuk melaksanakan syariat tersebut, karena pada dasarnya kita semua sudah melakukannya, akan tetapi kesemuanya mayoritas bukan untuk kafa’ah, akan tetapi demi memenuhi keinginan dan hasrat pribadi.
Setiap orang ingin pendampingnya kelak adalah yang terbaik, sesuai dan cocok dengan dirinya, begitupula dengan keluarganya. Tapi dia tidak boleh lupa, bahwa dalam syariat ada kafa’ah yang menjadi tuntunan kita dalam mempersiapkan perjalanan rumah tangga.
Namun kita harus kembali meluruskan niat, bahwa pernikahan juga merupakan ibadah, jika partner kita dalam melakukan ibadah itu adalah orang yang kufu bagi kita, maka insya allah ibadah yang kita jalankan akan senantiasa mendapatkan curahan pahala dari Allah swt.
Akhirnya, semoga pilihan kita adalah pilihan terbaik Allah bagi kita, dan menjadikannya sebagai sarana ibadah kita untuk mendapatkan ridho-Nya. Karena, sebaik-baik usaha adalah usaha yang diiringi do’a dan kemudian tawakkal kepada-Nya.
— والله الموفق —


Sumber http://halaqahb3.wordpress.com/2011/11/11/pemahaman-kafa%E2%80%99ah-dalam-pernikahan/

Tidak ada komentar:

Pulsa Murah Online 24 Jam

www.opulsa.com

Video HAB ke-64

Powered by TripAdvisor