Membaca Al-Quran melalui komputer dalam sholat hukumnya sama dengan
hukum membaca Al-Quran melalui mushaf. Ini adalah masalah yang sudah
dikenal. Di dalamnya terdapat perbedaan pendapat para ulama. Kalangan
mazhab Syafi'I dan Hambali membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah
menyatakan batal shalat dengan membaca lewat mushaf.
Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 33/57-58:
"Kalangan mazhab Syafi'I dan Hambali berpendapat dibolehkannya membaca
Al-Quran melalui mushaf ketika shalat. Imam Ahmad berkata, 'Tidak
mengapa mengimami shalat dalam shalat malam dengan cara melihat mushaf,'
Lalu ada yang bertanya, 'Bagaimana dalam shalat fardhu?' Beliau
berkata, 'Aku belum pernah mendengar sedikit pun masalah ini.' Az-Zuhri
ditanya tentang seseorang yang shalat di bulan Ramadan dengan cara
membaca Al-Quran melalui mushaf, maka dia berkata, 'Dahulu pendapat
pilihan kami adalah mereka boleh membaca melalui mushaf. Dalam Syarah
Raudhut-Thalib, karangan Syekh Zakaria Al-Anshari, dinyatakan, 'Jika dia
membaca Al-Quran melalui mushaf walaupun kadang-kadang harus membalik
lembaran-lembarannya, hal itu tidak membatalkan shalat, karena perbuatan
itu dianggap ringan atau tidak bersifat terus menerus tidak mengesankan
lengah. Perbuatan sedikit yang apabila dilakukan dengan sering akan
berakibat batal, jika dilakukan tanpa kebutuhan, maka dia dianggap
makruh.
Sedangkan Abu Hanifa berpendapat bahwa orang yang shalat dengan membaca
Al-Quran lewat mushaf, batal shalatnya, baik sedikit maupun banyak, imam
atau shalat sendiri, tidak dapat membaca kecuali dengannya atau tidak.
Mereka menyebutkan bahwa Abu Hanifat memiliki alasan tentang batalnya
shalat karena perbuatan tersebut;
Pertama, Membawa mushaf dan melihatnya serta membolak balik halaman mengakibatkan gerakan yang banyak.
Kedua, orang tersebut
seakan-akan sedang dituntun oleh mushaf, maka hal itu sebagaimana dia
dituntun oleh selainnya. Bagi golongan kedua, tidak ada bedanya antara
konten dan benda yang dibawa, sedangkan bagi kelompok pertama, hal
tersebut berbeda.
Dikecualikan dari itu jika orang
tersebut hafal terhadap apa yang dia baca tanpa harus membawanya. Maka
hal tersebut tidak membatalkan shalatnya. Karena bacaan itu disandingkan
dengan hafalannya, bukan dari tuntunan mushaf. Sekedar melihat tanpa
membawa tidak membatalkan. Kedua murid Abu Hanifah; Abu Yusuf dan
Muhammad berpendapat bahwa membaca Al-Quran lewat mushaf, hukumnya
makruh, jika tujuannya adalah menyerupai Ahlul Kitab."
Pendapat boleh difatwakan oleh Ulama yang tergabung dalam Lajnah Da'imah
Lil Ifta, Syekh Utsaimin, Syekh Abdullah bin Jibrin. Lihat jabawan DISINI
Tidak diragukan lagi bahwa yang lebih utama menjadi imam adalah orang yang hafal Al-Quran dan dibaca di luar kepala.
Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah ditanya apakah membaca
melalui mushaf lebih utama daripada membaca di luar kepala? Mohon
penjelasan.
Beliau menjawab,
"Jika membaca Al-Quran di luar shalat, maka membaca Al-Quran melalui
mushaf lebih utama, karena lebih tepat dan lebih terjaga, kecuali jika
dia membaca di luar kepala lebih mantap dan khusyu di hatinya, maka
bacalah di luar kepala. Sedangkan dalam shalat, maka lebih utama
membacanya di luar kepala. Karena jika dia membaca melalui mushaf akan
banyak gerakan yang diulang untuk membawa mushaf, meletakkannya,
membalik-balik lembarannya, melihat ke huruf-hurufnya. Demikian pula dia
kehilangan kesempatan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di
dada saat berdiri. Kadang dia juga tidak dapat merenggangkan tangan saat
ruku dan sujud, jika meletakkan mushaf di ketiaknya. Karena itu, kami
menguatkan pendapat bahwa orang yang shalat lebih utama baginya membaca
Al-Quran di luar kepala daripada melalui mushaf.
(Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 2/35, Soal Jawab, no. 16)
Di antara dampak negatif membaca melalui mushaf atau komputer atau hp
dalam shalat adalah bahwa hal tersebut membunuh semangat imam untuk
menghafal Al-Quran dan menghapus dorongan dalam diri untuk menghafalnya.
Jika tahu bahwa dia dapat melihat mushaf atau komputer atau hp, maka
dia merasa tidak perlu lagi buang-buang waktu untuk menghafal Al-Quran
dan tidak bersungguh-sungguh menjaga hafalannya. Maka
bersungguh-sungguhlah wahai saudaraku untuk menghafal Al-Quran dan
bacalah di luar kepala dalam shalat.
Wallahua'lam.
Contoh Barbagai macam Vandel, silahkan klik disini
Contoh PIALA dan Daftar Harga klik disini
Contoh Berbagai macam Gordon Wisuda klik disini
Contoh Bendera dan Umbul-umbul klik disini
Contoh Undangan klik disini
Contoh ID Card tebal seperti ATM klik disini
Google Map Murni print klik disini
Kontak kami : SMS - WA: 085 235 1925 36 BBM: 7698AE4A
Pembayaran Pesanan dan DP bisa via BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga dan Mandiri
Masuk ke TokoPedia Murni Print klik disini
Masuk ke Facebook Murni Print klik disini
-------------------
Cara Menambah Penghasilan dari Blog Gratis-tis klik disini
Lihat TV lokal
Beli Pulsa Automatis CEPAT 24 Jam klik disini atau ingin usaha PPOB Jual pulsa elektrik Daftar Gratis di Bebas Bayar Gratis tapi Dahsyat
Solusi Transaksi online / Bayar dengan uang elektrik klik disini
Contoh Berbagai macam Gordon Wisuda klik disini
Contoh Bendera dan Umbul-umbul klik disini
Contoh Undangan klik disini
Contoh ID Card tebal seperti ATM klik disini
Google Map Murni print klik disini
Kontak kami : SMS - WA: 085 235 1925 36 BBM: 7698AE4A
Pembayaran Pesanan dan DP bisa via BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga dan Mandiri
Masuk ke TokoPedia Murni Print klik disini
Masuk ke Facebook Murni Print klik disini
-------------------
Cara Menambah Penghasilan dari Blog Gratis-tis klik disini
Lihat TV lokal
Beli Pulsa Automatis CEPAT 24 Jam klik disini atau ingin usaha PPOB Jual pulsa elektrik Daftar Gratis di Bebas Bayar Gratis tapi Dahsyat
Solusi Transaksi online / Bayar dengan uang elektrik klik disini
Permisi Agan..... Ada Info penting
Ini Blog Pribadi yang Berisi Artikel-artikel penting (bagi saya), Baik Tulisan saya sendiri maupun dari berbagai Sumber, Semoga Manfaat Juga Untuk teman-teman yang membutuhkan
29 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Video HAB ke-64
Powered by TripAdvisor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar