Contoh Barbagai macam Vandel, silahkan klik disini
Contoh PIALA dan Daftar Harga klik disini
Contoh Berbagai macam Gordon Wisuda klik disini
Contoh Bendera dan Umbul-umbul klik disini
Contoh Undangan klik disini
Contoh ID Card tebal seperti ATM klik disini
Google Map Murni print klik disini

Kontak kami : SMS - WA: 085 235 1925 36 BBM: 7698AE4A
Pembayaran Pesanan dan DP bisa via BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga dan Mandiri
Masuk ke TokoPedia Murni Print klik disini
Masuk ke Facebook Murni Print klik disini
-------------------
Cara Menambah Penghasilan dari Blog Gratis-tis klik disini
Lihat TV lokal
Beli Pulsa Automatis CEPAT 24 Jam klik disini atau ingin usaha PPOB Jual pulsa elektrik Daftar Gratis di Bebas Bayar Gratis tapi Dahsyat
Solusi Transaksi online / Bayar dengan uang elektrik klik disini

Permisi Agan..... Ada Info penting

Ini Blog Pribadi yang Berisi Artikel-artikel penting (bagi saya), Baik Tulisan saya sendiri maupun dari berbagai Sumber, Semoga Manfaat Juga Untuk teman-teman yang membutuhkan

29 Oktober 2011

Membaca Al-Qur'an Melalui Komputer

Membaca Al-Quran melalui komputer dalam sholat hukumnya sama dengan hukum membaca Al-Quran melalui mushaf. Ini adalah masalah yang sudah dikenal. Di dalamnya terdapat perbedaan pendapat para ulama. Kalangan mazhab Syafi'I dan Hambali membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah menyatakan batal shalat dengan membaca lewat mushaf.


Disebutkan dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 33/57-58:

"Kalangan mazhab Syafi'I dan Hambali berpendapat dibolehkannya membaca Al-Quran melalui mushaf ketika shalat. Imam Ahmad berkata, 'Tidak mengapa mengimami shalat dalam shalat malam dengan cara melihat mushaf,' Lalu ada yang bertanya, 'Bagaimana dalam shalat fardhu?' Beliau berkata, 'Aku belum pernah mendengar sedikit pun masalah ini.' Az-Zuhri ditanya tentang seseorang yang shalat di bulan Ramadan dengan cara membaca Al-Quran melalui mushaf, maka dia berkata, 'Dahulu pendapat pilihan kami adalah mereka boleh membaca melalui mushaf. Dalam Syarah Raudhut-Thalib, karangan Syekh Zakaria Al-Anshari, dinyatakan, 'Jika dia membaca Al-Quran melalui mushaf walaupun kadang-kadang harus membalik lembaran-lembarannya, hal itu tidak membatalkan shalat, karena perbuatan itu dianggap ringan atau tidak bersifat terus menerus tidak mengesankan lengah. Perbuatan sedikit yang apabila dilakukan dengan sering akan berakibat batal, jika dilakukan tanpa kebutuhan, maka dia dianggap makruh.

Sedangkan Abu Hanifa berpendapat bahwa orang yang shalat dengan membaca Al-Quran lewat mushaf, batal shalatnya, baik sedikit maupun banyak, imam atau shalat sendiri, tidak dapat membaca kecuali dengannya atau tidak. Mereka menyebutkan bahwa Abu Hanifat memiliki alasan tentang batalnya shalat karena perbuatan tersebut;

Pertama, Membawa mushaf dan melihatnya serta membolak balik halaman mengakibatkan gerakan yang banyak.

Kedua, orang tersebut seakan-akan sedang dituntun oleh mushaf, maka hal itu sebagaimana dia dituntun oleh selainnya. Bagi golongan kedua, tidak ada bedanya antara konten dan benda yang dibawa, sedangkan bagi kelompok pertama, hal tersebut berbeda.

Dikecualikan dari itu jika orang tersebut hafal terhadap apa yang dia baca tanpa harus membawanya. Maka hal tersebut tidak membatalkan shalatnya. Karena bacaan itu disandingkan dengan hafalannya, bukan dari tuntunan mushaf. Sekedar melihat tanpa membawa tidak membatalkan. Kedua murid Abu Hanifah; Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa membaca Al-Quran lewat mushaf, hukumnya makruh, jika tujuannya adalah menyerupai Ahlul Kitab."

Pendapat boleh difatwakan oleh Ulama yang tergabung dalam Lajnah Da'imah Lil Ifta, Syekh Utsaimin, Syekh Abdullah bin Jibrin. Lihat jabawan DISINI

Tidak diragukan lagi bahwa yang lebih utama menjadi imam adalah orang yang hafal Al-Quran dan dibaca di luar kepala.

Syekh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah ditanya apakah membaca melalui mushaf lebih utama daripada membaca di luar kepala? Mohon penjelasan.

Beliau menjawab,

"Jika membaca Al-Quran di luar shalat, maka membaca Al-Quran melalui mushaf lebih utama, karena lebih tepat dan lebih terjaga, kecuali jika dia membaca di luar kepala lebih mantap dan khusyu di hatinya, maka bacalah di luar kepala. Sedangkan dalam shalat, maka lebih utama membacanya di luar kepala. Karena jika dia membaca melalui mushaf akan banyak gerakan yang diulang untuk membawa mushaf, meletakkannya, membalik-balik lembarannya, melihat ke huruf-hurufnya. Demikian pula dia kehilangan kesempatan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada saat berdiri. Kadang dia juga tidak dapat merenggangkan tangan saat ruku dan sujud, jika meletakkan mushaf di ketiaknya. Karena itu, kami menguatkan pendapat bahwa orang yang shalat lebih utama baginya membaca Al-Quran di luar kepala daripada melalui mushaf.

(Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan, 2/35, Soal Jawab, no. 16)


Di antara dampak negatif membaca melalui mushaf atau komputer atau hp dalam shalat adalah bahwa hal tersebut membunuh semangat imam untuk menghafal Al-Quran dan menghapus dorongan dalam diri untuk menghafalnya. Jika tahu bahwa dia dapat melihat mushaf atau komputer atau hp, maka dia merasa tidak perlu lagi buang-buang waktu untuk menghafal Al-Quran dan tidak bersungguh-sungguh menjaga hafalannya. Maka bersungguh-sungguhlah wahai saudaraku untuk menghafal Al-Quran dan bacalah di luar kepala dalam shalat.

Wallahua'lam.

Tidak ada komentar:

Pulsa Murah Online 24 Jam

www.opulsa.com

Video HAB ke-64

Powered by TripAdvisor