Semalam ane bincang2 ama seorang suhu yg memberikan inspirasi..sebuah
pertanyaan yg membuat ane tergelitik untuk membahasnya : “Kalau lampu
strobo+sirine dilarang..kenapa Standart penggunaan Box, Knalpot freeflow
(non standart), lampu HID xenon, Klakson dan kecepatan di jalan Ngk
dibahas dan dilarang juga??”…
Sebuah pertanyaan yg smart…tapi sebagai orang biasa ane kelabakan
jawabnya..yaudah tanya sana-sini dlu lah..eh nemu beberapa
referensi..seperti ini nih :
Undang2 Soal Box :
Yah sebagai orang yg berkecimpung dengan motor sehari2..pastinya kadang
kalo kita bawa barang dan motor kita bagasinya ngk muat ato bahkan ngk
ada bagasinya…serba salah mau di taroh dimana??..bawa pakai tangan satu
susahh..resiko gubrak…di jepit juga ngk bisa..intinya merusak
konsentrasi berkendara…solusinya??..yah pakai Box motor lah…perangkat yg
kerap dinamai Magic jar ini mampu memuat barang2 yg ngk bisa di
bawa..dari dokumen sampai helm full face pun masukkk…
Namun yg perlu di pertimbangkan dalam pemakaian box adalah…liat UU lalin berikut :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1993
TENTANG ANGKUTAN JALAN
BAB III
ANGKUTAN BARANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 13 ayat 4:
Pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus memenuhi persyaratan :
a. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi stang kemudi;
b. tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Setelah melihat UU lalin diatas….dan sebagai rakyat sipil yg taat hukum
dan aturan..sudah seharusnya kita mengikuti aturan tertulis…namun pada
kenyataannya beberapa bikers ada yg mengubah setangnya menjadi lebih
lebar…weww…trus ada juga yg meninggikan posisi box motor agar boncenger
bisa lebih enjoy lagi sandaran di box…nah apakah itu termasuk
pelanggaran hukum??…bisa lo kalo kita mengacu ke pasal diatas..namun ada
baiknya kita intropeksi juga..bukannya rakyat yg baik dan taat hukum
serta peraturan itu harusnya mentaati peraturan tersebut sebelum di
tilang ato ditindak langsung oleh penegak hukum>>??
Peraturan Soal Knalpot Free Flow (non Standart)
Banyak dari kita tau soal aturan knalpot free flow, resing ato non
standart…udah banyak temen, sodara ato bahkan kita sendiri yg menjadi
korban..dan sialnya kalo jadi korban ganti knalpot sutandart di
tempat..duh sedih kalo nemu hukuman yg kyk gini
Sebenernya aturan ini aturan baru..tapi ampuh untuk membekap suara keras knalpot..berikut uu lalinnya :
Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
khususnya pasal 48 ayat (3) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang
diukur sekurang-kurangnya terdiri atas: a. emisi gas buang; b.
kebisingan suara; c. efisiensi sistem rem utama; d. efisiensi sistem rem
parkir;e. kincup roda depan; f. suara klakson; g. daya pancar dan arah
sinar lampu utama; h. radius putar; i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan k. kesesuaian daya mesin
penggerak terhadap berat kendaraan.
pasal 58 UU No 22 ini yang berbunyi
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang
perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Apa maksutnya pasal 58 diatas, mari kita copas penjelasan undang-undang No 22 pasal 58, disana tertulis :
Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan
berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda
lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas,
antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Selain itu Di sisi lain, pada April 2009, Kementerian Lingkungan Hidup
mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009
tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Permen
tersebut menyebutkan bahwa untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel
(db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90
db. Itu untuk tahap satu. Pada tahap dua, masing-masing maksimal, tipe
80 cc ke bawah sebesar 77 db, lalu 80-175cc sebesar 80 db, dan 175cc ke
atas sebesar 83 db.
Nah jelas kan pasal2 nya??…tapi kenyataannya??..banak tuh bikers yg
masih setia pasang knalpot non standart ini..katanya taat aturan??
UU soal Lampu Kendaraan
Disini ane mau bahas mencakup seluruhnya aja..karena teknologi
perlampuan semakin maju..banyak ditemukan lampu2 super terang..jujur
asiknya pakai lampu ini di tempat gelap ngk bakalan takut..coz keliatan
semua..dan efek buruknya adalah lawan kita bakalan silau kena
cahayanya..
Ah itu yg sialau pasti yg abal2…banyak yg kerap berpendapat gitu..apakah
iya??..belum tentu..kalo kita papasan ama boil2 mahal yg tentu lampunya
super terang dan terjamin kualitasnya no.1…ttp terang banget lo..dan
biikin silau juga…
Warna lampu juga macem2..ada yg kuning ada yg biru ada yg
putih..dll…tapi yg bner yg mana sih??…menurut UU lalin yg ane dapat nih :
Menurut PP no 44 tahun 1993 pasal 30 (diringkas),
(1) lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda,
(2) tinggi maks 1250 mm
Menurut PP no 44 tahun 1993 pasal 31 (diringkas),
(1) lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
(2) harus bisa menerangi minimal jarak 60 m dari kendaraan dalm cuaca
cerah utk kendaraan yang kecepatannya tidak lebih dari 100 km/jam, dan
jarak 100 meter untuk kendaraan dgn kecepatan > 100 km/jam
(3) tinggi maks 1250 mm
Jadi, silahkan dinilai sendiri, pake lampu warna kuning bisa ditilang atau tidak….
Dapat diliat kalo malam hari banyak tuh yg pakai lampu warna putih, biru
ato kuning..katanya lebih sipp menerangi jalan2 gelap..spesial yg
kuning bisa ok nembus kabut (iya sih)..tapi kalo di boil fog lamp itu
hanya dinyalakan saat ada kabut?…ah nyatanya banyak yg ogah pakai lampu
sutandart..termasuk suhu yg melayangkan pertanyaan soal safety ke ane
semalam
Strobo+sirine+klakson toet2
Nah ini biangnya..kerap di cerca kalo orang yg motornya begaya touring
dan mereka kebablasan masang alat2 ini…udah banyak yg jadi korban
lah…mulai dari penggunanya sampai pengguna jalan laen…trus apa masih mau
dilanjutkan??…
Liat uu nya :
Dalam Undang-Undang No 14 Tahun 1992 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah
(PP) No 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, bahwa isyarat
peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh
mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk
kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
Selain itu, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, mobil jenazah
yang sedang megangkut jenazah, kendaraan petugas penegak hukum tertentu
yang sedang melaksanakan tugas dan kendaraan Petugas Pengawal (Patwal)
kendaraan presiden atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
Sedangkan untuk lampu isyarat berwarna biru (rotator), seperti tertuang
dalam Pasal 66 PP No 44 Tahun 1993 tentang kendaraan dan pengemudi hanya
boleh dipasang pada kendaraan petugas penegak hukum tertentu, Dinas
Pemadam Kebakaran, penangulangan bencana, ambulans, unit palang merah
dan mobil jenazah.
Jelas2 selain yg disebut2 diatas boleh kok ditilang…tapiii…di daerah2
nih ane nemu fakta yg mengejutkan..banyak lo klub2 dan komunitas2 yg
masih di biarkan aja melenggang oleh polisi setempat…ato polisi2 yg
dengan mudahnya memberi ijin ke pada mereka untuk menggunakan perangkat2
diatas..sebuah hal yg patut di pertanyakan kalo gini..udah rakyat nya
ngk patuh dan taat..eh penegak hukumnya malah membantu…
UU Lalin yg laen :
soal kecepatan yg diatur di jalan :
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru
yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur
dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal
tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah,
mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan
dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau
mendahului kendaraan lain.
Kecepatan maksimum di jalan
-Perumahan 15km/h-20km/h
-Jalan perumahan utama 40km/h
-Jalan besar/ jalan raya 60km/h
-Jalur luar kota 60km/h-80km/h
-Jalur bebas hambatan 80km/h-100km/h
Nah lo siapa yg suka ngebut??
Konsentrasi dalam berkendara :
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan
lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
Nah siapa yg sering tengok2 liat bekicot ama yg suka sms an di jalan hayo??
Nih ada lagi ….yg suka maen ngeblock jalan ama ngk menghormati pejalan kaki :
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus
mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang
tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Nih buat yg suka ngk ngecek motor sebelum jalan… :
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca
spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur
ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal
285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000.
Buat yg ngk suka maen sein nih :
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika
melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling
banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112
ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri.
Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan
alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau
pemberi isyarat lalu lintas”.
Lanjutannya yg suka pindah jalur sembarangan dan gak pakai sein
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang
kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan
pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau
denda Rp 250.000 (Pasal 295)
Ada lagi nih buat yg suka usil dijalan :
Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Buat yang suka pasang Lampu Strobo dan Sirine :
JAKARTA - Untuk kepentingan tertentu, beberapa kendaraan dilengkapi
dengan tambahan lampu isyarat. Seperti pada ambulans, mobil polisi
maupun pemadam kebakaran. Lampu isyarat ini berupa light bar yang
diletakkan di atas kendaraan. Dalam kondisi darurat kendaraan-kendaraan
tersebut akan menyalakan lampu isyarat disertai dengan bunyi sirine. Hal
ini mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 pasal 59 yang isinya;
1. Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirine.
2. Lampu isyarat sebagai mana dimaksud pada ayat 1, terdiri atas warna:
a. merah,
b. biru dan,
c. kuning.
3. Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat 2
huruf a dan huruf b serta sirine sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
berfungsi sebagai kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
4. Lampu isyarata warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat 2, berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
5. Penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan
bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam
kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan
bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas
dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek
kendaraan dan angkutan barang khusus.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur dan tata cara
pemasangan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
diatur dengan peraturan pemerintah.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat
dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diatur dengan peraturan
Kepal Kepolisian Negara Republik Indonesia. (mobil.otomotifnet.com)
Woah banyak bnerrr..pusing dah kalo liat UU lalinnya..tapi ente2 kan
pengen jadi rakyat yg taat aturan kan??..kenapa ngk dimulai dari diri
sendiri??..boleh lah menjudge orang laen…boleh juga memperingatkan orang
laen..tapi coba intropeksi ke diri sendiri apakah kita udah taat dalam
berkendara??..
Yah namanya manusia…pasti ada salahnya..tapi ngk boleh maklum terus
lah..harus di perbaiki..yuk dirubah kebiasaan kita..jgn bahasnya lampur
strobo + sirine nguing2 aja…cek yg laen lah..masih banyak yg luput dari
pengawasan kita (kalo mau jadi rakyat yg taat hukum lo ya )
Yah kalo ada yg salah dan kurang monggo dibahas secara lebih
mendalam..maklum ane newbie yg baru mendapat pertanyaan super berat dari
seorang Suhu…jadi masih rada bingung menjabarkan…sampai mencret2 segala
nih
sumber http://www.fishyforum.com/unfishy/off-topic/automotive/48565-mantap-motor-pake-sirine-patwal-angkot-pada-minggir.html
Contoh Barbagai macam Vandel, silahkan klik disini
Contoh PIALA dan Daftar Harga klik disini
Contoh Berbagai macam Gordon Wisuda klik disini
Contoh Bendera dan Umbul-umbul klik disini
Contoh Undangan klik disini
Contoh ID Card tebal seperti ATM klik disini
Google Map Murni print klik disini
Kontak kami : SMS - WA: 085 235 1925 36 BBM: 7698AE4A
Pembayaran Pesanan dan DP bisa via BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga dan Mandiri
Masuk ke TokoPedia Murni Print klik disini
Masuk ke Facebook Murni Print klik disini
-------------------
Cara Menambah Penghasilan dari Blog Gratis-tis klik disini
Lihat TV lokal
Beli Pulsa Automatis CEPAT 24 Jam klik disini atau ingin usaha PPOB Jual pulsa elektrik Daftar Gratis di Bebas Bayar Gratis tapi Dahsyat
Solusi Transaksi online / Bayar dengan uang elektrik klik disini
Contoh Berbagai macam Gordon Wisuda klik disini
Contoh Bendera dan Umbul-umbul klik disini
Contoh Undangan klik disini
Contoh ID Card tebal seperti ATM klik disini
Google Map Murni print klik disini
Kontak kami : SMS - WA: 085 235 1925 36 BBM: 7698AE4A
Pembayaran Pesanan dan DP bisa via BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga dan Mandiri
Masuk ke TokoPedia Murni Print klik disini
Masuk ke Facebook Murni Print klik disini
-------------------
Cara Menambah Penghasilan dari Blog Gratis-tis klik disini
Lihat TV lokal
Beli Pulsa Automatis CEPAT 24 Jam klik disini atau ingin usaha PPOB Jual pulsa elektrik Daftar Gratis di Bebas Bayar Gratis tapi Dahsyat
Solusi Transaksi online / Bayar dengan uang elektrik klik disini
Permisi Agan..... Ada Info penting
Ini Blog Pribadi yang Berisi Artikel-artikel penting (bagi saya), Baik Tulisan saya sendiri maupun dari berbagai Sumber, Semoga Manfaat Juga Untuk teman-teman yang membutuhkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar