Contoh Barbagai macam Vandel, silahkan klik disini
Contoh PIALA dan Daftar Harga klik disini
Contoh Berbagai macam Gordon Wisuda klik disini
Contoh Bendera dan Umbul-umbul klik disini
Contoh Undangan klik disini
Contoh ID Card tebal seperti ATM klik disini
Google Map Murni print klik disini

Kontak kami : SMS - WA: 085 235 1925 36 BBM: 7698AE4A
Pembayaran Pesanan dan DP bisa via BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga dan Mandiri
Masuk ke TokoPedia Murni Print klik disini
Masuk ke Facebook Murni Print klik disini
-------------------
Cara Menambah Penghasilan dari Blog Gratis-tis klik disini
Lihat TV lokal
Beli Pulsa Automatis CEPAT 24 Jam klik disini atau ingin usaha PPOB Jual pulsa elektrik Daftar Gratis di Bebas Bayar Gratis tapi Dahsyat
Solusi Transaksi online / Bayar dengan uang elektrik klik disini

Permisi Agan..... Ada Info penting

Ini Blog Pribadi yang Berisi Artikel-artikel penting (bagi saya), Baik Tulisan saya sendiri maupun dari berbagai Sumber, Semoga Manfaat Juga Untuk teman-teman yang membutuhkan

27 Oktober 2012

Ketentuan-ketentuan Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan

  1. Pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
Kegiatan PPK
  1. mengikuti bimbingan teknis tentang penyelenggaraan penerimaan syarat dukungan, verifikasi administrasi dan faktual;
  2. melaksanakan bimbingan teknis bagi PPS tentang penyelenggaraan penerimaan syarat dukungan, verifikasi administrasi dan faktual.
  1. Penyerahan/Penerimaan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Kegiatan PPS
  1. Menerima 1 (satu) rangkap dokumen dukungan berupa cetakan (hardcopy) dalam bentuk asli dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan/Tim Kampanye Bakal Pasangan Calon, yang berisi:
  1. nama lengkap bakal pasangan calon;
  2. rekapitulasi dan lampiran dukungan serta jumlah dukungan untuk masing-masing Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan;
  3. nama Kabupaten/Kota dan/atau Kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung; dan
  4. nama-nama pendukung.
  1. Menerima lampiran fotocopy KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. lampiran dokumen dukungan disusun sesuai nomor urut pada dokumen dukungan;
  2. untuk memudahkan proses pemeriksaan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyusun dokumen dukungan dengan contoh format terlampir (Model B1-KWK.KPU. PERSEORANGAN).
  1. Penerimaan/penyerahan dokumen dukungan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada PPS dilakukan sekaligus, sesuai dengan banyaknya pendukung yang dinyatakan dalam dokumen dukungan.
  1. Penelitian Terhadap Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
A. Kegiatan PPS
  1. Menerima surat pemberitahuan dari KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/Kota tentang nama-nama pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan dan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual;
  2. Menerima dokumen dukungan dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan beserta lampiran dukungan syarat calon perseorangan berupa fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya;
  3. Memastikan bahwa Bakal Pasangan Calon Perseorangan/Tim Kampanye Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan dan lampirannya tersebut telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan verifikasi administrasi dan faktual dengan ketentuan:
  1. apabila telah memenuhi syarat atau termasuk dalam surat pemberitahuan dari KPU Provinsi maka langsung dilaksanakan persiapan untuk melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual;
  2. apabila tidak termasuk dalam surat pemberitahuan dari KPU Provinsi tidak dilaksanakan verifikasi administrasi dan faktual.
  1. Berkoordinasi dengan Tim Kampanye Bakal Pasangan Calon apabila di PPS tersebut terdapat Tim Kampanye;
  2. Melakukan pemilahan dokumen dukungan untuk setiap Bakal Calon Perseorangan untuk memastikan dokumen dukungan tidak tertukar;
  3. Melaksanakan pembagian tugas di PPS dalam pelaksanaan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Bakal Calon Perseorangan;
  4. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. verifikasi administrasi dan faktual serta penyusunan berita acara hasil verifikasi di PPS, dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dihitung 1 (satu) hari sejak dokumen dukungan diterima, dengan tetap memperhatikan batas akhir masa verifikasi sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  2. pada verifikasi administrasi, dukungan dinyatakan tidak sah dan dicoret/dikeluarkan dari daftar dukungan pasangan calon apabila:
  1. ditemukan ketidakbenaran data;
  2. ditemukan pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu;
  3. ditemukan berupa dukungan ganda;
  4. ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, dan berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya sudah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan;
  5. ditemukan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung;
  6. ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk atau dokumen kependudukan yang sama;
  7. ditemukan surat dukungan kolektif tanpa meterai, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku;
  8. ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku;
  9. ditemukan surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret;
  10. ditemukan nama pendukung dalam lembar dukungan berbeda dengan nama yang tertera fotokopi identitas kependudukan;
  11. ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di Desa/Kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan; dan
  12. ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap, yang terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan.
  1. verifikasi faktual dokumen dukungan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. melakukan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap Bakal Pasangan Calon perseorangan dengan cara berkoordinasi dengan Tim Kampanye pasangan calon untuk menghadirkan seluruh pendukung di tiap-tiap Kelurahan di tempat dan waktu yang ditetapkan oleh PPS, atau mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap Bakal Pasangan Calon;
  2. apabila Tim Kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung yang diverifikasi faktual adalah pendukung yang hadir, dan pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan datang langsung ke petugas PPS untuk membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari sebelum batas akhir verifikasi faktual, serta apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat;
  3. apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat;
  4. apabila dalam daftar nama pendukung terdapat nama yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada Bakal Pasangan Calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model B8-KWK.KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat diganti;
  5. apabila pendukung tidak memberikan dukungan terhadap pasangan calon tertentu, tetapi pendukung tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model B8-KWK.KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat;
  6. PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan;
  7. dalam pelaksanaan verifikasi faktual, PPS dibantu oleh petugas verifikasi dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan; dan
  8. apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama dalam satu Kelurahan, dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal.
  1. hasil verifikasi oleh PPS (Model BA–KWK.KPU PERSEORANGAN) dibuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari setelah batas akhir verifikasi dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan:
  1. 1 (satu) rangkap untuk disampaikan kepada masing-masing Bakal Pasangan Calon;
  2. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh Bakal Pasangan Calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; dan
  3. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPS.
B. Kegiatan PPK
  1. Menerima Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi beserta lampirannya dari PPS (Model BA–KWK KPU PERSEORANGAN);
  2. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. membatalkan dukungan dengan cara mencoret nama pendukung pada semua pasangan calon yang didukung, apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS.
  1. Melaksanakan pembuktian di lapangan untuk mendapatkan kepastian memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, apabila menemukan nama pendukung yang sama, namun nomor KTP/NIK atau nomor dokumen kependudukan berbeda;
  2. Melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon; dan
  3. Membuat Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon (Model BA1–KWK KPU PERSEORANGAN), ditandatangani oleh Ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang Anggota PPK, dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013;
  2. 1 (satu) rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya; dan
  3. 1 (satu) rangkap untuk arsip PPK.
Perbaikan dan/atau Melengkapi Jumlah Dukungan Bakal Calo n Perseorangan
Kegiatan PPK dan PPS
Tata cara penelitian syarat dukungan tambahan pada KPU Kabupaten/ Kota, PPK, dan PPS, secara mutatis mutandis berlaku sama dengan penyerahan surat pernyataan dukungan.


sumber : http://ppkjatiwaras.wordpress.com/tahapan-pemilu/pelaksanaan/pencalonan/verifikasi-dukungan/

Tidak ada komentar:

Pulsa Murah Online 24 Jam

www.opulsa.com

Video HAB ke-64

Powered by TripAdvisor